Usai Ditetapkan DPRD, Wahidin Halim-Andika Secepatnya Akan Dilantik

Usai Ditetapkan DPRD, Wahidin Halim-Andika Secepatnya Akan Dilantik

Serang, Progresnews.com -- Usai ditetapkan dalam rapat Paripuran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Rabu (12/4), sebagai gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih periode 2017-2022, pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy secepatnya akan dilantik .

Pelantikan sangat penting disegerakan untuk mempercepat proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di provinsi Banten. Pasalnya saat ini, pemprov Banten masih dipimpin oleh Plt yang kewenangannya terbatas dalam mengambil kebijakan strategis.

Wakil Ketua DPRD Banten Adde Rosi Khoerunnisa, Usai menggelar Rapat Paripurna penetapan Wahidin Halim-Andika, mengatakan, DPRD akan secepatnya mengirimkan surat dan salinan hasil ketetapan kepada Presiden melalui Mendagri, untuk prosesi pelantikan.

“Besok saya akan minta pak Sekwan (Sekretaris Dewan) dan bagian hukum berangkat untuk ke Kemendagri. Saya minta segerakan karena hari Jumat nanti kan tanggal merah,” ujar Adde Rosi.

Penetapan Wahidin Halim-Andika sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih, tertuang dalam Surat Keputusan bernomor : 04/P/DPRD/IV/2017 tentang pengumuman hasil penetapan Pasangan Calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur pada pelaksanaan Pilkada Banten 2017, dan dibacakan langsung oleh Adde Rosi.

Sementara itu, ketika ditanya soal pelantikan, Wahidin Halim mengaku akan menunggu prosesdari Mendagri. Nantinya setelah dilantik dia bersama pendampingnya Andika Hazrumy akan langsung bekerja.

"Kita menunggu untuk mendapatkan SK Presiden, kita berharap secepatnya dilantik. Karena rakyat Banten menunggu pimpinan yang baru," ujar WH.

Untuk catatan, Wahidin Halim-Andika Hazrumy yang pada Pilgub Banten beberapa waktu lalu mendapatkan nomor urut satu, unggul dari pesaingnya pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif nomor urut dua.

Meski sempat masuk meja Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sengketa perselisihan hasil Pilkada ata gugatan Rano-Embay, namun MK akhirnya menolak gugatan yang diajukan pasangan nomor urut dua tersebut karena dianggap tidak memenuhi legal standing. (Red)

TAG politik