9 Pejabat Dihadirkan Pada Sidang Suap Izin Pendirian Bank Banten
Serang, progresnews.com -- Gubernur Banten Rano Karno bersama 8 pejabat tinggi lainnya ikut dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap izin pendirian Bank Banten yang di gelar di Pengadilan Tipikor Serang, hari ini Selasa, (22/03).
Kesembilan saksi tersebut di antaranya; Gubernur Banten Rano Karno, Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Sekda Banten Ranta Soeharta, Sekretaris DPRD Banten Anwar Ma’sud, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten Wahyu Wardana, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Muhamad Yanuar, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sokmowibowo dan Anwar Munajat, terakhir, supir pribadi Hartono, Usman.
Adapun sidang lanjutan ini digelar sekitar pukul pukul 10:19 WIB. Setelah menghadirkan seluruh saksi di ruang persidangan, Hakim pimpinan yakni Sainal langsung mengambil sumpah seluruh saksi untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
Setelah disumpah, Gubernur Banten Rano Karno, pertama kali menjalani persidangan, sedangkan delapan lainnya menunggu di luar sidang. Rano dimintai penjelasan terkait kedudukan Ricky, dan proses pembentukan Bank Banten.
“Ricky direktur di BGD, BGD itu BUMD Banten. BGD perusahaan yang mendapatkan amanat untuk membentuk Bank Banten,” ujar Rano. (Haedi/PN06)
-
Rabu, 24/10/2018 16:25 WIBDampingi Presiden, Gubernur Buka Trade Expo Indonesia Tahun 2018
-
Selasa, 16/10/2018 16:29 WIB
Ribuan Hektar Sawah Kekeringan, Pemprov Banten Siapkan Bantuan Pompanisasi
-
Selasa, 16/10/2018 09:10 WIB
Pemprov Banten Siap Lepas Saham 5,37 Persen di BJB