Aktivis Lingkungan dukung penuh Langkah Bupati Serang untuk Stop pembangungan PT Mayora Group

Serang, Progresnews.com - Bupati Serang Rt. Tatu Chasanah mendatangi Lokasi PT. Tirta Fresindo Jaya atau yang kerap disebut Mayora di Kecamatan Baros, Selasa 1 Maret 2015. Dalam kesempatan tersebut, Tatu menyatakan bahwa Mayora telah melanggar UU nomor 41 tahun 2009 tentang Lahan pertanian pangan berkelanjutan dan resapan air.

Tatu yang datang didampingi oleh ketua DPRD Kabupaten serang ini akan meminta pertanggungjawaban atas mata air yang ditutup oleh Mayora. Tak hanya itu, Tatu pun dengan tegas mengatakan bahwa pemkab serang tidak akan mengeluarkan izin dan tidak segan mnuntut Mayora jika tetap kekeuh melanjutkan pembangunan.

"Pemkab Serang tidak akan mengeluarkan izin, karena Baros itu lahan pertanian dan daerah resapan air. Saya Sendiri akan menuntut PT Mayora jika kekeuh untuk melanjutkan. Saya akan berkoordinasi dan bertemu langsung untuk meminta memberhentikan pembangunannya dan meminta meratakan kembali apa yang sudah dibuat oleh PT Mayora dengan apapun itu." Ujar Tatu kepada awak media.

Langkah positif yang akan ditempuh oleh Bupati Serang tersebut mendapat respon baik dari Aktivis Lingkungan. Dukungan penuh akan diberikan kepada pemkab Serang untuk menindak tegas Mayora Group karena telah melakukan Eksploitasi dan Privatisasi Air di Baros.

"Baru kali ini Bupati Serang sangat tegas menyikapi persoalan Lingkungan. Ini membuktikan bahwa pemimpin kabupaten Serang itu berwawasan lingkungan dan memiliki sense terhadap masyarakat korban penindasan Lingkungan", ujar Daddy Hartadi Aktivis Wahana Hijau Fortuna ketika dihubungi via telepon.

Daddy menilai, Pemerintah Kabupaten Serang memang harus memberikan pelajaran kepada setiap perusahaan yang membandel.

"Perusahaan yang membandel dengan kebijakan kepala daerah sudah seharusnya diberikan pelajaran, termasuk membawa hingga ke ranah hukum agar ada efek jera. Sebab, Persoalan lingkungan bukan persoalan sepele, dampaknya dapat menghancurkan tatanan kehidupan. sumber-sumber kehidupan milik masyarakat akan mati, bencana ekologi sangat mungkin terjadi", Lanjut daddy

Di akhir wawancara, Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPW PAN Banten ini meminta Tatu untuk segera membentuk tim hukum dari Pemkab Serang jika Mayora tetap kekeuh dan membandel.

"Saya sepakat dengan pernyataan Bupati bahwa akan menuntut Mayora jika tetap kekeuh. saya beserta rekan-rekan siap berkoordinasi dengan tim hukum pemkab serang jikalau membutuhkan pengacara yang memiliki spesialisasi gugatan hukum lingkungan. Kita akan siapkan itu (tim hukum lingkungan)", tutup daddy.

Diketahui, PT Mayora Group melalui anak perusahaannya PT. Tirta Fresindo Jaya melakukan melakukan investasi berupa pembangunan pabrik air kemasan. Pembangunan yang berada diantara dua wilayah yakni Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang itu, menyulut emosi warga karena menutup mata air yang menjadi kebutuhan warga baik untuk irigasi pesawahan maupun kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, kurang lebih 8 hekatr sawah warga kering. (Kahfi/PN06).

TAG

#aktivis lingkungan

#pt mayora

#pt tirta fresindo jaya

#ratu tatu c

#tolak pabrik air

#bupati serang

TAG hukum
Terpopuler