Serang, Progresnews.com -- Anak Buah Gubernur Banten Rano Karno yakni Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Hudaya Latuconsina, di duga melakukan penyelewengan anggaran penetapan Upah Minimum Regional (UMR) 2015 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 950 juta.
Berdasarkan informasi yang dilansir FBN, Disnaker Banten yang saat itu di kepalai oleh Hudaya Latuconsina, di duga melakukan penyimpangan kegiatan fasilitas Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2015 sebesar Rp950 juta.
Terdapat 12 kegiatan UMP 2015 yang didanai APBD Banten 2014, diantaranya kegiatan rapat koordinasi Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) dengan Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota (DPK) sebesar Rp 82,1 juta, konsolidasi DPP dengan DPK sebesar Rp 130 juta, konfirmasi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam rangka penetapan upah minimum sebesar Rp 115 juta, konsinyering penetapan UMP sebesar Rp 85 juta, konsinyering penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar Rp 85 juta dan monitoring pelaksanaan UMK sebesar Rp 56,8 juta.
Lalu, sosialisasi UMP dan UMK wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon sebesar Rp 57,8 juta, sosialisasi UMP dan UMK wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan sebesar Rp 57,8 juta, serta sosialisasi UMP dan UMK wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak sebesar Rp 51,2 juta.
Selain itu, ada pula penangguhan UMP dan UMK sebesar Rp 41,9 juta, fasilitas Dewan Pengupahan sebesar Rp 85,6 juta dan survei KHL di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten sebesar Rp 149,6 juta.
Dari 12 kegiatan tersebut, setidaknya ada dua kegiatan yang disinyalir fiktif atau tidak terlaksana, tetapi dana kegiatan tetap dicairkan. Misalnya, pencairan honorarium empat orang anggota Dewan Pengupahan sebesar Rp 4 juta yang tidak mengikuti kegiatan survei KHL dan dana sewa gedung sebesar Rp6 juta, meski kegiatan dilaksanakan di aula kantor Bappeda Provinsi Banten
“Masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan. Tapi sudah ada beberapa yang diperiksa”, kata Asisten Intelijen Kejati Banten, Sufari, seperti dilansir FBN Rabu (20/7) kemarin
Menanggapi kasus yang diduga menjerat Hudaya yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Sekda Ranta Suharta mempersilahkan Kejati untuk segera mengambil sikap resmi, tanpa harus koordinasi dengan pemprov, “Belum, ga harus koordinasi, tapi kan memang sudah lama (kasus nya),” tegasnya. (Haedi/Red)
