BUDI WASESO : KASUS KOMISIONER KY BATAL JIKA PELAPOR CABUT LAPORAN

BUDI WASESO : KASUS KOMISIONER KY BATAL JIKA PELAPOR CABUT LAPORAN

21 jam ago Hukum Leave a comment 18 Views

Berita Terkait

DAHNIL ANZAR : KABARESKRIM BEREAKSI TAK ETIS, SAYA SETUJU DICOPOT

4 jam ago

SYAFI’II MA’ARIF MINTA PRESIDEN TURUN TANGAN HENTIKAN KRIMINALISASI KY

1 hari ago

HAKIM SARPIN BERSALAH, POLRI TERSANGKAKAN PIMPINAN KY

4 hari ago

Jakarta, Progresnews.com — Status tersangka dua komisioner Komisi Yudisial dapat dibatalkan jika sang pelapor menarik laporannya. Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, dikarenakan kasus ini merupakan delik aduan, maka kepolisian tidak bisa sembarangan memberhentikan kasus ditengah jalan jika sang pelapor tak menarik laporannya.

“Karena ini delik aduan, kalau laporan dicabut, ya selesai sudah (status tersangka batal),” ujar Budi saat ditemui di Kompleks Mabes TNI Jakarta, Selasa (14/7).

Disinggung adanya kriminalisasi terhadap KY, Buwas kembali menegaskan bahwa proses hukum bukanlah rekayasa atau kriminalisasi seperti yang saat ini berkembang di publik. Buwas menegaskan bahwa proses itu murni penegakan hukum. Buwas pun mengaku tak mempersoalkan jika berkembang isu Polri melemahkan KY

“Ya itu sudah biasalah. Waktu nangkap pimpinan KPK dibilang kriminalisasi, rekayasa, jelas tidaklah. Kami profesional,” ujar Buwas.

Ditemui terpisah, Hakim Sarpin Rizaldi yang merupakan pelapor atas pencemaran nama baik yang menjerat dua komisioner KY, belum berencana untuk menarik laporannya. Melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor, belum dapat memastikan apakah akan mengabulkan permintaan Komisioner Komisi Yudisial untuk berdamai dan mencabut laporan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. (BACA JUGA : Sarpin Bersalah, Polri tersangkakan Pimpinan KY)

Sebelumnya, Sarpin melaporkan Suparman dan Taufiqurrohman ke Bareskrim Polri karena lantaran dianggap telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.Setelah itu, sejumlah pihak termasuk pemerintah meminta Sarpin untuk mencabut laporannya karena dianggap menimbulkan suasana gaduh di masyarakat. (BACA JUGA : Safi’i Ma’arif Minta Presiden Turun Tangan Hentikan Kriminalaisasi KY) . (PN06)

Facebook

Twitter

Google +

TAG hukum