Serang, Progresnews.com -- Forum Indonesia Untuk Transparansi (Fitra) akan melaporkan Gubernur Banten Rano Karno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana hibah sebesar Rp 86 miliar, tahun anggaran 2015.
Peneliti Fitra, Gurnadi menegaskan bahwa temuan BPK itu akan segera dilaporkan lembaganya ke KPK pekan depan. Pelaporan itu dilakukan lantaran adanya potensi penyelewengan anggaran, akibat proses penyaluran dana hibah yang tak sesuai dengan aturan.
"Fitra, akan laporkan Gubernur Rano ke KPK atas dugaan penyelewengan dana hibah itu," ungkap Gurnadi, seperti dilansir Kabar6, Senin (2/5).
Beberapa organisasi penerima dana hibah tetap lolos verifikasi meski tidak mengajukan proposal. Padahal sudah jelas dalam aturan, bahwa penerima hibah harus mengajukan surat tertulis dan proposal yang ditujukan kepada Gubernur Banten, Rano Karno.
(Gambar diambil langsung dari website remsi pengelola dana hibah pemprov Banten di http://ehibahbansos.bantenprov.go.id , dalam website tersebut tertulis jelas bahwa salah satu syarat penerima dana hibah adalah mengajukan proposal yang ditujukan kepada Gubernur banten Rano Karno)
Menurut Gurnadi, dari hasil temuan BPK setidaknya ada sekitar 46 proposal pengajuan dana hibah yang bermasalah. Dari 46 proposal itu, diketahui ada sebanyak 31 lembaga atau organisasi penerima dana hibah tanpa proposal pengajuan, dua diantaranya tak didukung dengan proposal pencairan dan 13 lainnya tak ada proposal pengajuan dan proposal pencairan.
"Mirisnya, ada lembaga atau instansi yang dapat dana hibah secara berulang. Dari temuan itu, dapat disimpulkan bahwa dana hibah sangat rawan dijadikan bancakan," katanya
BPK sendiri telah memberikan tenggat waktu kepada SKPD terkait, untuk segera menyelesaikan perlengkapan dokumen penerima dana hibah sampai tanggal 15 Desember 2015. Namun, sampai tanggal yang ditentukan, SKPD pengelola dana hibah tak kunjung menyerahkan dokumen penting tersebut.
"Enggak masalah jika dana hibah itu, digunakan untuk pengembangan daerah dan bermanfaat. Tapi, jika disalahgunakan, maka ini bisa mencederai hukum dan rasa keadilan," tegasnya
Atas temuan BPK ini, kata Gurnadi, Fitra memberikan tiga rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Banten. Pertama, agar negara tidak mengalami kerugian, Pemprov Banten harus menindak lanjuti hasil pemeriksaan, dan mengembalikan anggaran atau aset hasil rekomendasi ke daerah atau pusat.
Kedua , megkaji kembali Pergub tentang Pemberian Hibah sehingga kedepan sistem hibah jelas dan tepat sasaran. Dan Ketiga , berdasarkan hasil temuan BPK tersebut, daerah mengalami potensi kerugian akibat bansos/ hibah yang tidak jelas, untuk itu akan dilaporkan temuan tersebut ke KPK, untuk ditindak lanjuti.
Sementara itu, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irvan Santoso, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa telah mengalokasikan dana hibah dari APBD tahun 2016 senilai Rp60 miliar.
Dana hibah sebesar Rp60 miliar berasal dari APBD 2016 tersebut dialokasikam dan segera dicairkan “Dana hibah tahun 2016 sebesar Rp60 miliar,” katanya, Selasa (12/4).
Dari dana Rp 60 miliar tersebut, lanjutnya, 50 persen diantaranya diperuntukan bagi Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten yakni Rp 30 miliar. Kemudian sebesar Rp15 miliar untuk LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an) Banten.
“Sebesar Rp60 miliar dibagi untuk FSPP Rp30 miliar dan LPTQ sebesar Rp15 miliar. Jadi untuk sisanya Rp15 miliar untuk lembaga kemasyarakatan,” jelasnya.
Sementara itu, kriteria lembaga kemasyarakat yang akan menerima dana hibah itu harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan itu, tambahnya, lembaga yang berbadan hukum yang akan direalisasi atas pengajuan pada tahun sebelumnya.
“Sisa dana hibah Rp15 miliar itu untuk sebanyak 65 lembaga, tapi yang pasti lembaga berbadan hukum,” pungkasnya (Haedi/Red)

