Lebak, Progresnews.com -- Produsen Semen Merah Putih PT Cemindo Gemilang yang berlokasi di Bayah, Lebak, keukeuh mengunakan jalan Nasional untuk melakukan operasi perusahaannya, meskipun telah diingatkan warga melalui demo beberapa waktu lalu .
Pantauan di lapangan, hari kedua setelah demo warga, mobil angkutan perusahaan masih ngotot untuk tetap melakukan pengangkutan bahan baku semen dari tambang quarry 2 ke quarry 1 yang jaraknya hampir 3 kilo meter.
Tak terima dengan sikap Cemindo gemilang yang tidak menepati janjinya untuk membuat jalan khusus, warga pun melakukan penghadangan kendaraan pengangkut itu. Bahkan, masa yang mayoritas ibu-ibu itu sempat turun kejalan melakukan penghadangan langsung.
"Kami tidak terima mereka pakai jalan nasional ini dengan muatan tonase yang tidak sesuai dengan standar jalan nasional, Masa kapasitas jalan hanya 8 ton tapi muatan angkutan sampai 25 ton bahkan diperkirakan lebih" Ujar Edi RW setempat.
Dari pantauan media, sementara mobil angkutan perusahaan memilih untuk tidak mengangkut bahan baku semen dari quarry 2 ke quarry 1. Tetapi jalan masih berdebu dan licin akibat dari angkutan-angkutan sebelumnya.
"Kami heran kepada pemerintah khususnya aparat, kenapa perusahaan yang jelas telah melanggar aturan terkait jalan tidak mendapatkan sanksi yang tegas, sedangkan kalau kami rakyat kecil kalau salah cepat ditindak, kami berharap aturan hukum jangan tumpul keatas saja. Dalam UU Jalan juga telah dijelaskan kapasitas muatan harus sesuai dengan standar jalan" Kata Ketua Karang Taruna Ahmad Ludin.
Aparat keamanan dari Brimob masuk mobil agar tidak terjadi penghadangan mobil oleh warga
Ahmad mendesak pihak perusahaan untuk segera merealisasikan janjinya tersebut. Apalagi hal itu telah diatur dalam UU. Ia pun berharap pemerntah untuk dapat menegakan hukum agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat.
"Di Undang-undang pertambangan dijelaskan bahwa perusahaan yang bergerak dibidang tambang wajib memiliki jalan khusus perusahaan. Di Undang-undang lingkungan hidup juga telah diatur bahwa investasi jangan sampai menggadaikan kenyamanan warga setempat. Jelaskan siapa yang melanggar dan kami selaku rakyat berhak dan dilindungin oleh undang-undang untuk mendapatkan sesuai hak sebagai warga negara" katanya. (Red)
