Empat Bandar Narkoba Didakwa Hukuman Mati di Sidang Perdana
Empat Bandar Narkoba Didakwa Hukuman Mati di Sidang Perdana
6 hari ago Hukum Leave a comment 55 Views
Berita Terkait
Mucikari Prostitusi Artis Disidangkan Hari Ini
1 hari ago
70 Tahun Merdeka, Indonesia Butuh Sosok Elanto Lainnya
3 hari ago
Elanto Hadang Moge, Pengendara Berdalih Acara Kenegaraan
3 hari ago
Jakarta, Progresnews.com — Menjalani sidang perdana, Empat bandar sabu seberat 78 Kilogram yang ditangkap di Aceh Timur, Aceh dituntut ancaman hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (13/8), dipimpin majelis hakim yakni, hakim ketua Sultomi didampingi, hakim Makaroda dan Eddy S, perkara ini dibuat dalam empat dakwaan terpisah.
Adapun ke-empat terdakwa itu adalah Abdullah (36), Samsul Bahri (36), Hasan Basri (35) dan Hamdani (35) yang emuanya merupakan warga Aceh Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Kasipidum Kejari Idi, Wahyu, mengatakan, keempat-nya terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana membeli, mengedarkan, dan memiliki narkotika golongan 1 seberat 78 kg lebih tanpa izin pihak terkait.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa diancam Pasal 112, 113 dan 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam kasus ini, ancaman yang akan diangkat JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk empat terdakwa ini adalah hukuman mati. Subsidernya hukuman seumur hidup,” kata Kasipidum Kejari Banda Aceh, Amriyata kepada wartawan.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Sayuti Abu Bakar dan Safii Siregar menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/8) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui, para terdakwa ditangkap disejumlah lokasi terpisah di Aceh Timur oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 15 Februari lalu. Kala itu, petugas menemukan sebuah mobil Avanza parkir di garasi rumah Usman (DPO) di Dusun Nabok Desa Lue Bu, Pereulak, Aceh Timur.
Setelah dilakukan penggeledahan, BNN menemukan sabu seberat 78.106,6 kg, tiga pucuk senjata api jenis pistol beserta peluru, dan akhirnya BNN berhasil membekuk Samsul Bahri didalam rumah.
Usai penemuan barang bukti itu, polisi lalu mengembangkan kasus dan berhasil membekuk Hasan Basri. Kedua terdakwa tersebut mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik Abdullah dan Hamdani.
Para terdakwa selanjutnya diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tiga dari empat terdakwa diketahui pernah melarikan diri dari ruang tahanan. Mereka akhirnya dibekuk kembali saat berada di Malaysia. (PN06)
Google +
-
Jumat, 19/10/2018 08:45 WIBBerhentikan Iman dari Walikota Cilegon, Pemprov Tunggu Salinan Putusan Inkracht
-
Jumat, 19/10/2018 08:17 WIBSang Ratu Divonis Gila, Berikut 6 Fakta Penting Kerajaan Ubur-ubur yang Bikin Heboh
-
Jumat, 19/10/2018 07:45 WIB
Sering Konsumsi 6 Makanan Ini, Dijamin Bikin Kulit Sehat dan Mulus