HAKIM SARPIN BERSALAH, POLRI TERSANGKAKAN PIMPINAN KY

HAKIM SARPIN BERSALAH, POLRI TERSANGKAKAN PIMPINAN KY

5 hari ago Hukum Leave a comment 89 Views

Berita Terkait

BUDI WASESO : KASUS KOMISIONER KY BATAL JIKA PELAPOR CABUT LAPORAN

2 hari ago

SYAFI’II MA’ARIF MINTA PRESIDEN TURUN TANGAN HENTIKAN KRIMINALISASI KY

2 hari ago

TINJAU ARUS MUDIK DI MERAK, WAKAPOLRI TURUN TANGAN

3 hari ago

Jakarta, Progresnews.com — Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrahman Syahuri yang sempat berseteru dengan Hakim Sarpin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Keduanya disangkakan telah melakukan pencemaran nama baik terkait komentar atas putusan hakim Sarpin Rizaldi paska mengabulkan sidang Pra-peradilan Komjen Budi Gunawan.

Dalam waktu dekat, keduanya akan diperiksa di Bareskrim Polri, “Kalau tidak salah hari senin akan dipanggil untuk diperiksa” kata Kabareskrim Polri, Budi Waseso, Jumat (11/7)

Sarpin merupakan hakim tunggal pada sidang Pra peradilan Komjen Budi Gunawan. Dalam putusannya, ia menganulir status tersangka yang diputuskan KPK kepada calon kapolri yang batal dilantik itu.

Karena keputusannyaya yang kontroversial dan adanya laporan, akhirnya KY melakukan penyelidikan atas hal tersebut. Berdasarkan penyelidikan, Sarpin dinyakatan bersalah karena melakukan putusan yang melebihi batas kewenangnanya.

Tak mau kalah, Sarpin balik melaporkan Ketua dan Komisioner KY ke Bareskrim atas pencemaran nama baik. Alhasil, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Disinggung perihal penetapan tersangka yang dianggap bagian dari upaya melindungi Sarpin karena telah berjasa pada Polri, Kabareskrim pun membatahnya.

“Yang jelas kan dari apa yang kami dapatkan dari alat bukti tukisan ada di tiha media itu dan ada keteranhan dari saksi ahli bahasa dan pidana, unsur-unsurnua sudah terpenuhi. Jadi kami naikan sebahai tersangka” Kata budi.

Malah Buwas–sapaan akrab Budi Waseso– meminta kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan hal tersebut. “jangan bicara lembaga atau institusi, ini kan pelaku. Jangan sampai kembali lagi seperti dulu soelah-olah Polri dengan KPK”

Sementara itu, Taufiqurahman memandang penetapan tersangka atas diri dan koleganya tersebut tidak berdasar dan terkesan janggal. Menurut taufik, saat itu ia hanya komentari keputusan hakim Sarpin, bukan kepribadiannya.

“Yang saya komentari kan putusan, bukan pribadi Sarpin. Sementara tersangka ini kan (karena aduan masalah) penghinaan. Apa bisa jika putusan yang dikomentari kemudian pribadinya punya legal standing (untuk merasa dicemarkan nama baiknya)” Ujar Taufik. (PN06)

Facebook

Twitter

Google +

TAG hukum
Terpopuler