Serang, progresnews.com -- Puluhan Pemuda yang mengatasnamakan LSM Anti Gerakan Menginjak-ijnak Panji (Gempa) Banten, mengguruduk tempat Gubernur Rano Karno berkantor di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3).

Koordinator Aksi Ucu Nur Arifin Jauhar mengatakan, aksi yang dilakukan tersebut merupakan respon dari beredarnya foto Rano Karno yang kedapatan sedang meninjak logo Banten. Kala itu, Rano tengah berfoto bersama seorang aktivis, dan terlihat logo Banten sedang di injaknya.

"Yang dikecewain adalah pernyataan Kepala Biro Umum Provinsi Banten Siti Maani Nina yang menolak minta maaf. Itu menjadi membuat kita kesal, karena itu artinya tidak mau mendengar rakyat Banten. Ini sangat tidak menghormati rakyat Banten," kata Ucu.

Menurut Ucu, Biro Umum Pemerintah Provinsi Banten seharusnya bisa memahami, lambang daerah tidak dijadikan karpet untuk alas.

"Jika dia menyebutkan itu kekhilafan, oke kita terima. Tapi seharusnya kekhilafan Itu dibarengi dengan permintaan maaf," ujarnya.

Ucu pun meminta Gubernur Banten Rano Karno agar mencopot jabatan Kepala Biro Umum Provinsi Banten Siti Maani Nina. "Beliau diduga sudah melanggar pasal 156 KUHP," ucapnya.

Ucu menuntut Kepala Biro Umum Provinsi Banten Siti Maani Nina agar meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.

"Kalau tidak ada niatan baik untuk meminta maaf, terpaksa kami akan membawa ke ranah hukum," kata Ucu, seraya mengungkapkan akan kembali datang ke Pendopo Gubernur Senin pekan depan

Diketahui, beberapa waktu lalu, jagat media sosial khususnya Facebook, diramaikan dengan beredarnya gambar Gubernur Banten Rano Karno bersama salah satu aktivis Banten foto, sembari menginjak logo provinsi Banten.

Dalam surat klarifikasinya yang ditunjukan ke redaksi Progresnews.com, Pemerintah provinsi Banten melalui Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Banten, meminta maaf kepada masyarakat atas kelalaian tersebut.

Menurut rilis resmi yang diterima, karpet yang di injak oleh Gubernur Rano Karno merupakan aset milik daerah yang ada di rumah Dinas Gubernur. yang dimana perlu mencantumkan logo daerah.

Adapun insiden menginjak karpet, merupakan ketidak sengajaan dan tanpa bermaksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang daerah. (Red)