IZINKAN AHMADIYAH IBADAH, MUI NILAI AHOK LANGGAR SKB 3 MENTERI

IZINKAN AHMADIYAH IBADAH, MUI NILAI AHOK LANGGAR SKB 3 MENTERI

14 hari ago Hukum Leave a comment 128 Views

Berita Terkait

Ahok Santai Tanggapi Demo Warga Korban Penggusuran

27 Mei 2015

Tak Terima Di Gusur Warga Jebol Pagar Rumah Ahok

27 Mei 2015

Jakarta, Progresnews.com – Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin menanggapi keputusan Gubernur Jakarta Ahok yang mengizinkan jamaah Ahmadiyah beribadah. MUI menilai, Ahok telah melaggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Sebab menurutnya, peraturan SKB 3 Menteri, sudah jelas mengatur mengenai polemik seputar eksistensi jamaah Ahmadiyah di Indonesia.

“Kan ada aturannya kan mengenai SKB 3 menteri, kalau Ahmadiyah itu tidak boleh mengembangkan ajaran. Kalau dia melanggar SKB, tentu dia harus dihentikan. Baca aja SKB,” ujar Ma’ruf seperti dikutip dari merdeka.com, Rabu (15/7).

Terkait silang pendapat tersebut, Ma’ruf mengaku akan mengembalikan hal tersebut kepada pihak pemerintah pusat. Sebab, pihaknya juga hendak mempertanyakan mengenai keabsahan SKB 3 Menteri itu, apakah masih akan diberlakukan atau tidak.

“Kita akan lihat nanti. Karena MUI hanya akan menyampaikan kepada pemerintah saja mengenai nasib SKB itu mau diapakan,” pungkasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan menyegel tempat ibadah Ahmadiyah, di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, RT 02/08, Tebet, Jakarta Selatan. Ahok berpendapat, walaupun hanya mengantongi izin sebagai tempat hunian, pihaknya bersedia mengubah peruntukan tempat tersebut sebagai tempat ibadah, jika pihak jemaah Ahmadiyah mengajukannya kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Disposisi ke penataan kota, kita Rapimkan kemudian kita perbolehkan rumah di sana diperuntukkan tempat ibadah,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (15/7).

Menurut dia, Pemprov DKI tidak dapat menyatakan sebuah aliran keagamaan sesat atau tidak. Bahkan, kata dia di dalam konstitusi tidak mengurusi penilaian kebenaran sebuah aliran keagamaan.

“Soal perselisihan sesat atau nggak itu sesuatu yang berbeda. Kita negara nggak ikut campur mengurus itu, secara konstitusi tidak mengurusi itu,” kata Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan berdasarkan UUD 1945 Pasal 28E menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Dengan ketetapan hukum itu, Ahok memutuskan memperbolehkan Jemaah Ahmadiyah Indonesia menjalankan ibadahnya.

“Tetap boleh beribadah dong, kalau ada perselisihan paham agar diselesaikan dengan baik. Tapi soal ibadah itu urusan masing-masing,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyegel rumah yang menjadi markas Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Rabu (8/7). Pemkot Jaksel mengeluarkan Surat Peringatan 1 berisi pernyataan bahwa rumah di Bukit Duri itu tak sesuai fungsi tentang rumah ibadah dan menyalahi tata ruang. (PN06)

Facebook

Twitter

Google +

TAG hukum