Jadi Bakal Calon Gubernur, WH Diserang Gugatan Perdata Bernuansa Politis

Tangerang, Progresnews.com -- Mendekati pemilihan Gubernur Banten 2017, serangan politik kian gencar dilakukan, tak terkecuali menyasar pada Bakal Calon Gubernur Wahidin Halim.

Wahidin Halim yang pernah menjabat sebagai Walikota Tangerang dua periode itupun di serang dengan gugatan bernuansa politis, atas jual beli tanah, seluas 4,2 hektar di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang

“Gugatan ini hanya mencari sesansi politis karena Pak Wahidin sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten,” ujar Nail Aritonang, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (27/9).

Dikatakan bernuansa politis karena menurut Nail Aritonang yang dipercaya sebagai penasihat hukum Wahidin Halim, permasalahn tersebut telah selesai. Jual beli tanah itu sudah lunas dan sudah pula dibuatkan akta jual beli di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Ini yang menggugat para calo tanah yang ingin mendapat uang dari penjual tanah tersebut. Bahkan penjual pun sudah memberi uang kepada mereka. Namun, ada calo tanah yang mengaku berjasa dalam penjualan tanah itu, tapi belum kebagian,” ungkap Nail Aritonang.

Adapun pernyataan secara sepihak antara calo tanah dan pemilik tanah kata Neil, itu bukan menjadi domain dari Wahidin Halim.

“Pernyataan tersebut tidak ada kaitan dengan Pak Wahidin. Saya menyesalkan sikap pengacara yang hanya mencari sensasi dan bukan menggali kebenaran hakiki,” tutur Aritoang

Sementara itu, Wahidin Halim ketika dikonfirmasi atas gugatan tersebut merasa senang sehingga duduk perkaranya akan jelas.

“Saya senang ada gugatan ini dan nanti majelis hakim memutuskan siapa benar dan salah. Gugatan perdata hal biasa, tidak ada yang istimewa tapi karena saya mencalonkan diri jadi Gubernur Banten, ada pihak yang mengambil kesempatan,” tutur Wahidin menjawab pertanyaan wartawan (Red)

TAG hukum
Terpopuler