Tangerang, Progresnews.com – Nama Rani Juliani yang sempat disangkutpautkan atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bagai hilang di telan bumi. Tak ada yang tahu, dimana kini ia tinggal.

Rumah keluarga yang berada di Jalan Kampung Kosong No.8, RT 001/004, Panunggan, Pinang, Tangerang sudah rata dengan tanah. Bangunan yang dulu bercat hijau itu hanya tampak bekas-bekas pondasinya. Di atas lahan bekas bangunan itu kini ada dua tenda yang menjual makanan.

Titin, penjual nasi di atas tanah yang dulunya kepunyaan keluarga Rani, menyebut lahan itu kini sudah berpindah kepemilikan. "Tidak lama dari masalah itu, rumahnya dijual. Baru beberapa tahun lalu diratakan pemilik barunya dan disewakan," katanya.

Sedangkan Dede, pemilik rumah tepat di depan tanah bekas rumah Rani, menceritakan bahwa bangunan milik bekas tetangganya sudah tidak ada tiga tahun silam. Menurutnya, orang tua Rani menjual tempat tinggalnya pada seorang pengusaha. Setelah itu, dia menduga mereka pindah ke daerah Serang, Banten.

"Waktu pindah tidak ada yang tahu. Kami baru tahu dijual setelah rumah itu kosong lebih dari setahun," ujarnya.

Dede pun mengaku melihat Rani terakhir kali sebelum kasus pembunuhan itu mencuat. "Setelah itu saya tahunya, mereka sekeluarga diamankan ke sebuah apartemen," tuturnya.

Sementara itu, Boyamin Saiman, pengacara Antasari dan keluarga Nasruddin, mengaku tidak pernah lagi melihat Rani setelah kesaksian di pengadilan. Hanya saja, dia pernah mendapat informasi penampilan janda Nasruddin itu telah berubah.

"Ada yang bilang sekarang dia sudah pakai kerudung. Pernah ada orang yang cerita ke saya kalau bertemu Rani di mall, saat disapa dia buru-buru pergi," sebutnya.

Antasari Azhar, sendiri sudah tidak akan melakukan upaya hukum apa pun setelah bebas bersyarat, termasuk mencari keberadaan Rani. Meski ada bukti baru dalam kasusnya, Antasari tak akan kembali mengusik kasus tersebut.

Dia tetap tidak mengakui terlibat pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis 18 tahun atas kasus tersebut. "Meski ada bukti baru, saya tidak akan melakukan penuntutan. Saya sudah capek kalah melulu," ujar Antasari saat jumpa pers di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Antasari juga tidak ingin lagi menyebut pihak-pihak yang, menurut dia, ada di balik kasus itu. Dia mengaku sudah menyerahkan semua yang dialaminya kepada Allah SWT.

"Allah yang akan tunjukkan keadilan itu. Silakan Allah hukumlah mereka. Saya sudah menjalami hukum negara. Hukum akhirat, mereka yang terima. Saya sudah ikhlas," kata dia. (Baca Juga : Antasari Bebas, Ini Perubahan Hidupnya Selama Di Penjara)

Antasari sudah menjalani hukuman kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan.

Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani adalah 12 tahun atau sudah dua pertiga dari vonis sehingga ia berhak atas kesempatan bebas bersyarat. (Trbn/Red)