Kasus Suap Bank Banten, KPK Periksa Ketua DPRD Asep Rahmatullah

Kasus Suap Bank Banten, KPK Periksa Ketua DPRD Asep Rahmatullah

6 hari ago Hukum Leave a comment

Berita Terkait

Anggota DPRD Dipanggil KPK, Sekretaris Fraksi Partai Golkar : Itu Strategi…

3 hari ago

Diperiksa KPK, Adde Rosi Beberkan Penolakan Golkar Dirikan Bank Banten

3 hari ago

Ini Alasan KPK Panggil Menantu Atut Adde Rosi Khoirunnisa

4 hari ago

Serang, Progresnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pendirian Bank Banten. Asep akan diperiksa Selasa (15/12) depan sebagai saksi dari Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.

“Iya saya dipanggil KPK selasa depan untuk diperiksa sebagai saksi dari pak Ricky. Sebagai Ketua DPRD saya tentu harus siap diperiksa” kata Asep saat dihubungi via telepon, Sabtu (12/12) Ricky merupakan satu dari 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penyertaan dana untuk pendirian Bank Banten. Dua orang lainya adalah MS Hartono yang merupakan wakil ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Tri Setya Santoso yang menjabat sebagai Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten dari fraksi PDI-Perjuangan. Terkait persiapan pemanggilan KPK tersebut, Asep mengaku tak memiliki persiapan khusus. Pasalnya, menurut Asep ini hanya pemanggilan biasa, “Tidak ada persiapan khusus. Ini kan hanya pemanggilan biasa sebagai saksi. Jadi biasa saja” kata Asep Kasus suap pendirian Bank Banten pertama kali terkuak berkat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (1/12) lalu. Dalam operasinya itu KPK mengamankan dua anggota DPRD Banten, Direktur Utama PT BGD dan 3 orang driver. Tak lama setelah itu, KPK pun langsung mendatangi kantor PT BGD yang berada di Ruko Sembilan, Jalan Jendral Sudirman, no 1-2, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, dan menangkap dua orang staf BUMD itu. Setelah diperiksa selama 1×24 jam, KPK akhirnya menetapkan 3 orang tersangka. Atas kejadian itu, Asep Rahmatullah langsung menyatakan sikap untuk menunda pendirian Bank Banten. Lantas, pada Rabu (9/12) kemarin, Asep mengadakan pertemuan tertutup bersama unsur pimpinan DPRD Banten, Komisi III, para Tokokh Banten dan juga pengamat perbankan. Dari hasil pertemuan itu, Asep pun semakin percaya diri untuk menghentikan proses pendirian Bank Banten. “Iya, dibatalkan. Referensi dari para tokoh, ini (pendirian Bank Banten) di hold dulu. Kita akan memulai tahapan ulang sambil mempersiapkan semuanya. Didalam RPJMD (Rencana Program Jangka Menegah Daerah) juga ini sampai tahun 2017″ kata Asep usai melakukan pertemuan tertutup di Hotel Le Dian, Serang, Rabu (9/12). (PN06) Pilihan Redaksi: Kasus Suap Bank Banten, Aktivis Desak KPK Periksa Rano Karno dan Ketua DPRD Banten Silang Pendapat Rano Karno Dan Ketua DPRD Soal Kasus Suap Bank Banten Kasus Suap Bank Banten Pengaruhi Penjualan Saham Bank Pundi Di BEI Usut Kasus Suap Bank Banten, Mahasiswa IAIN Gelar Aksi Dukung KPK Resmi Tetapkan Tersangka, KPK Bidik Inisiator Utama Kasus Suap Bank Banten

“Iya saya dipanggil KPK selasa depan untuk diperiksa sebagai saksi dari pak Ricky. Sebagai Ketua DPRD saya tentu harus siap diperiksa” kata Asep saat dihubungi via telepon, Sabtu (12/12)

Ricky merupakan satu dari 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penyertaan dana untuk pendirian Bank Banten. Dua orang lainya adalah MS Hartono yang merupakan wakil ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Tri Setya Santoso yang menjabat sebagai Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten dari fraksi PDI-Perjuangan.

Terkait persiapan pemanggilan KPK tersebut, Asep mengaku tak memiliki persiapan khusus. Pasalnya, menurut Asep ini hanya pemanggilan biasa, “Tidak ada persiapan khusus. Ini kan hanya pemanggilan biasa sebagai saksi. Jadi biasa saja” kata Asep

Kasus suap pendirian Bank Banten pertama kali terkuak berkat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (1/12) lalu.

Dalam operasinya itu KPK mengamankan dua anggota DPRD Banten, Direktur Utama PT BGD dan 3 orang driver. Tak lama setelah itu, KPK pun langsung mendatangi kantor PT BGD yang berada di Ruko Sembilan, Jalan Jendral Sudirman, no 1-2, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, dan menangkap dua orang staf BUMD itu. Setelah diperiksa selama 1×24 jam, KPK akhirnya menetapkan 3 orang tersangka.

Atas kejadian itu, Asep Rahmatullah langsung menyatakan sikap untuk menunda pendirian Bank Banten. Lantas, pada Rabu (9/12) kemarin, Asep mengadakan pertemuan tertutup bersama unsur pimpinan DPRD Banten, Komisi III, para Tokokh Banten dan juga pengamat perbankan. Dari hasil pertemuan itu, Asep pun semakin percaya diri untuk menghentikan proses pendirian Bank Banten.

“Iya, dibatalkan. Referensi dari para tokoh, ini (pendirian Bank Banten) di hold dulu. Kita akan memulai tahapan ulang sambil mempersiapkan semuanya. Didalam RPJMD (Rencana Program Jangka Menegah Daerah) juga ini sampai tahun 2017″ kata Asep usai melakukan pertemuan tertutup di Hotel Le Dian, Serang, Rabu (9/12). (PN06)

Pilihan Redaksi:

Kasus Suap Bank Banten, Aktivis Desak KPK Periksa Rano Karno dan Ketua DPRD Banten

Silang Pendapat Rano Karno Dan Ketua DPRD Soal Kasus Suap Bank Banten

Kasus Suap Bank Banten Pengaruhi Penjualan Saham Bank Pundi Di BEI

Usut Kasus Suap Bank Banten, Mahasiswa IAIN Gelar Aksi Dukung KPK

Resmi Tetapkan Tersangka, KPK Bidik Inisiator Utama Kasus Suap Bank Banten

Facebook

Twitter

Google +

TAG hukum