Kerap Dijadikan Tempat Prostitusi, Satpol PP Tangerang Tutup 6 Panti Pijat Dan Spa

Tangerang, Progresnews.com -- Enam panti pijat dan spa yang kerap dijadikan tempat praktik prostitusi, di Kompleks Ruko De Mansion Alam Sutera, akhirnya ditutup paksa oleh Petugas Satpol PP Kota Tangerang , Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (23/2) kemarin

Penyegelan tersebut diklakukan usai petugas melakukan penyelidikan terhadap tempat hiburan yang berada dilokasi tersebut. Hasil penyelidikan berkesimpulan, enam tempat spa dan panti pijat ternyata kerap dijadikan lokasi praktik prostitusi. Terlebih, tempat-tempat tersebut tidak memiliki izin resmi.

Adapun keenam spa dan panti pijat tersebut adalah Orchid Spa, Lunatic, Dragon, Unicorn, Mansion message dan Scorpion Massage .

“Kami terpaksa melakukan penutupan karena mereka melanggar Perda No.6/2011, enam panti pijat kami tutup,” ujar Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Turwana, yang bersama ratusan petugas dari unsur Satpol PP, Polri dan TNI, ikut melakukan penyegelan dengan menggembok pintu masuk ruko.

Penyegelan kali ini tegas Mumung, adalah penyegelan permanen, yang artinya tempat usaha yang telah disegel tersebut tidak bisa lagi beroperasi. Namun, jika pemilik spa dan pijat merasa keberatan, dia mempersilahkan untuk menghubungi Pemerintah Kota Tangerang. "Jadi segel ini tidak boleh dibuka tanpa persetujuan Pemkot Tangerang," tukasnya.

Sementara itu, ketika dilakukan penertiban, sejumlah terapis ata pemijat wanita yang diduga juga memberikan jasa prostitusi, berlarian saat mengetahui petugas Satpol PP Kota Tangerang datang. Bahkan, tak sedikit dari mereka yang bersembunyi di balik pintu. Sebelum akhirnya digiring paksa keluar ruko oleh petugas. (Haedi/PN06)

TAG hukum