KPK SIAP HADAPI PRA-PERADILAN OC KALIGIS
13 hari ago Hukum Leave a comment 69 Views
Berita Terkait
Akhirnya, Gubernur Gatot dan Istri Jadi Tersangka KPK
18 jam ago
Kepres Turun, Atut Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur Banten
18 jam ago
Dua Kali Mangkir, Gatot Akan Datangi KPK Dengan Istri Keduanya
3 hari ago
Jakarta, Progresnews.com - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruky menyatakan siap menghadapi tersangka koruptor Otto Cornelis (OC) Kaligis dan tim kuasa hukumnya di pengadilan nanti. Tidak hanya di pengadilan, Ruky juga menyatakan kesiapan KPK apabila tim OC Kaligis ingin mengajukan praperadilan. Menurutnya, itu adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati.
“Bukan hanya siap untuk berhadapan di pengadilan, Tapi juga di praperadilan, kalau itu diajukan,” ujarnya.
Dikabarkan, OC Kaligis yang juga adalah pengacara senior itu akan didampingi oleh puluhan pengacara yang sudah berpengalaman. Menanggapi hal tersebut, Ruky mengatakan tak akan gentar meskipun tersangka koruptor OC Kaligis akan didampingi puluhan pengacara hebat sekalipun. Jumlah menurutnya tak jadi masalah. Pimpinan KPK disebut Ruky punya segudang pengalaman untuk menghadapi banyaknya pengacara yang membela tersangka korupsi.
“Kami punya Profesor Indriyanto Seno Adji yang juga pengacara senior. Selain itu kami juga punya jaksa senior Zulkarnain dan pengacara yang juga notaris Adnan Pandu Praja. Saya ‘kan jelek-jelek juga praktisi hukum,” kata Ruky di KPK, Jakarta.
Ketika ditanya mengenai kabar bahwa ada upaya pemindahan barang bukti dari kantor OC Kaligis saat digeledah, Ruky berpendapat hal itu mungkin saja terjadi. Namun penyidik antirasuah menurutnya akan terus berupaya menelusuri keberadaan barang bukti yang dibutuhkan meski sudah dipindahkan.
Lebih lanjut Ruky mengatakan, KPK sudah terbiasa berurusan dengan tersangka korupsi yang berusaha menutupi kesalahannya. Karenanya, ia mengaku santai menghadapi bantahan-bantahan dari OC Kaligis.
“Kami merasa punya cukup alat bukti, tinggal kami lengkapi lagi. Karenanya, kami berani melakukan langkah penahanan dan penangkapan. Kami tidak mau berdebat soal bantah-membantah, silakan nanti dibantah sendiri dengan alat bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Senior OC Kaligis ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus suap hakim Pangadilan Tata Usaha Negara Medan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa lalu, Kaligis akhirnya ditahan.
Ia diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (PN12/PN06)
Google +

