Serang, Progresnews.com – Bank Pembangunan Daerah Banten hingga Oktober 2016 terus mengalami kerugian. Pada september lalu, Bank yang diakuisisi Pemprov Banten dengan dana pinjaman APBD sebanyak Rp950 miliar tersebut masih mencatatkan kerugian sebesar Rp283.

Menurut Direktur Utama Bank Banten, Heru Sukanto, kerugian disebabkan karena adanya penurunan kredit, sehingga berpengaruh terhadap pendapatan bunga bank.

“Soal kerugian, itu isunya karena kreditnya menurun terus, sehingga pendapatan bunga kami menjadi berkurang. Jadi resepnya gampang, tingkatkan kredit yang sehat otomatis selesai. Kalau kita kekurangan gizi kan kita kurang makan. Nah kalau kita terus makan makanan yang bergizi, kita akan sehat,” ujarnya, Senin (7/11) kemarin

Menurut Heru, untuk menyikapi persoalan kerugian ini, selain dengan penyaluran kredit, peran serta pemerintah daerah menjadi jalan lain. (Baca Juga : Laba Bersih Bank BJB Naik, Bank Banten Terus Merugi)

Menurutnya, tidak ada bank daerah yang tidak sehat karena potensi yang bersumber daerah tersebut besar, tinggal komitmen dari pemerintah daerahnya.

Dengan adanya komitmen pemerintah, seperti menjadikan bank Banten sebagai bank yang mengelola transaksi keuangan daerah, maka persoalan kerugian ini bisa teratasi.

“Kita targetkan persoalan ini dapat diatasi pada Juni 2017, kalau keinginan kita diberikan, itu selesai,” ujarnya seperti dikutip radarbanten.co.id.

Diketahui, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk masih mencatatkan kerugian sebesar Rp283 miliar sampai September 2016. Rugi bersih ini naik 28,64% yoy dibandingkan periode yang sama tahun lalu. September 2016, Bank Banten Catat Rugi Rp283 Miliar. (Baca Juga : Bukti Rekaman Percakapan, Rano Karno Malu-malu Sebut Angka '2')

Bank Banten sendiri merupakan hasil dari akuisisi Bank Pundi. Dalam proses akuisisinya, Bank ini sempat tersendat lantaran adanya kasus suap yang kemudian ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjerat Direktur PT. Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, yang ditugaskan untuk melakukan proses akuisisi. (Red)