LIMPAHKAN KASUS NOVEL, POLRI TUNGGU JAWABAN KEJAGUNG

LIMPAHKAN KASUS NOVEL, POLRI TUNGGU JAWABAN KEJAGUNG

5 hari ago Hukum Leave a comment 45 Views

Berita Terkait

SEMPAT HILANG, AKHIRNYA GATOT SIAP DATANGI KPK

22 jam ago

OC KALIGIS DINON-AKTIFKAN DARI PARTAI NASDEM

23 jam ago

48 NAMA LOLOS CAPIM KPK TAHAP II, INI DAFTARNYA!

1 hari ago

Jakarta, progresnews.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan kasus yang menimpa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan kasus Novel Baswedan itu disampaikan langsung Kabareskrim Komjen Budi Waseso.

“Ya sudah (dilimpahkan),” kata pria yang akrab disapa Buwas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Pihak Kepolisian, saat ini tinggal menunggu jawaban dari Kejagung “Iya (menunggu Kejagung),” tambah Buwas.

Novel Baswedan menjadi tersangka kasus penganiayaan hingga meninggal terhadap tersangka kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Karena dianggap dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus tersebut, akhirya polisipun menagkap novel dirumahnya.

Puncaknya ketika Novel diciduk dan dibawa ke Bengkulu untuk gelar perkara. Namun, Novel menolak melakukan itu karena menilai apa yang menjadi keinginan polisi.

Penangkapan Novel tak pelak memunculkan ketegangan baru di dua institusi penegak hukum, yakni KPK dan Polri. Suhu konflik antara dua lembaga tersebut sempat terus naik sejak Januari 2015. Tepatnya ketika Komjen Budi Gunawan yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tidak lama setelah Novel, polisi balik menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka. Bambang dijerat kasus dugaan keterangan palsu dalam penanganan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sedangkan Abraham dibelit kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulselbar.

Novel sendiri sempat mengajukan mengajukan praperadilan namun ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (PN06)

Facebook

Twitter

Google +

TAG hukum