Mulai Marak di Banten, Polda Usut Praktik Seks Menyimpang Swinger
Serang, Progresnews.com -- Jajaran Polda Banten mulai melakukan penyelidikan terhadap maraknya kasus penyimpangan seksual seperti swinger dan double date yang banyak beredar di tengah-tengah masyarakat.
Menurut keterangan Humas Polda Banten AKBP Zainudin, praktik penyimpangan seksual berupa tukar pasangan atau swinger kini telah ada di Banten. Pihaknya pun sedang mengusut kasus tersebut agar tidak berkembang lebih jauh.
”Betul, kami dari jajaran Polda Banten tengah menyelidiki adanya dugaan perilaku seks menyimpang di masyarakat, seperti swinger dan double date yang kini ramai diberitakan di medsos dan media mainstream," ujar juru bicara Polda Banten, AKBP Zainudin, saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (15/1)
Demi kelancaran penanganan kasus, Zainudin tak merinci sejauh mana perkembangan penyelidikan yang dilakukan polda saat ini. Menurutnya, Polda sangat berhati-hati terhadap kasus ini agar tidak bocor.
Penyelidikan dilakukan dengan cara tertutup dan masuk ke dalam grup mereka untuk menelusuri pembuat grup swinger di medsos, termasuk siapa siapa saja yang pernah menggunakan situs tersebut, ”Nanti kalau sudah ada titik terang akan kami kabari secepatnya," kata Zaenudin.
Sebelumnya, pernyataan keras mengutuk praktik swinger ini pun dilontarkan oleh Ketua Majelis Ulama (MUI) Banten, KH Romli. Ia mengatakan, pasangan suami istri bukanlah barang yang bisa tukar saat akan digunakan.
”Pasangan suami istri itu bukanlah sandal yang bisa ditukar saat akan digunakan. Untuk itu, kembailah kepada agama yang melarang perbuatan iblis seperti itu,” terangnya.
Romli berpesan kepada pelaku swinger agar kembali kepada jalan Allah dan menjauhkan diri dari praktik terkutuk tersebut. ”Sebagaimana pesan moral, agar mereka yang sudah terjerumus itu kembali kepada jalan Allah,” cetusnya.
Sementara itu desakan pengusutan kasus ini juga datang dari Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Sanuji Pentamarta. Ia meminta pihak kepolisian untuk proaktif terhadap perilaku seks menyimpang yang kini mulai merambah ke Banten yang dikenal sebagai daerah relegius, seperti swinger dan LGBT.
”Kami berharap polisi tidak harus menunggu adanya laporan dari masyarakat terhadap perilaku seks menyimpang, seperti swinger dan LGBT, karena sudah meresahkan," katanya.
Praktik perilaku penyimpangan seksual tersebut kata Sanuji bisa dijerat dengan tindak pidana perzinahan, pun dengan undang-undang ITE. "Mereka kan mencari mangsa di internet, dan mereka dapat dijerat dengan UU ITE, termasuk pasal perzinahan," ujarnya. (Red)
-
Jumat, 19/10/2018 08:45 WIBBerhentikan Iman dari Walikota Cilegon, Pemprov Tunggu Salinan Putusan Inkracht
-
Jumat, 19/10/2018 08:17 WIBSang Ratu Divonis Gila, Berikut 6 Fakta Penting Kerajaan Ubur-ubur yang Bikin Heboh
-
Jumat, 19/10/2018 07:45 WIB
Sering Konsumsi 6 Makanan Ini, Dijamin Bikin Kulit Sehat dan Mulus