Di kediaman korban, empat oknum anggota tersebut langsung masuk ke dalam rumah korban. Sementara satu anggota berjaga di luar rumah. Oknum anggota yang berada di dalam rumah langsung menyeret korban. Tangan korban diikat ke bagian belakang dengan menggunakan sabuk anggota.
“Kamu ditangkap,” kata Siti Masitoh, istri korban menirukan ucapan anggota.
Mendengar itu, korban protes karena sebelumnya belum mendapatkan surat panggilan 1 dan 2 dari pihak kepolisian, Polres Serang. Korban berusaha menelpon kakaknya yakni Aan Asphianto, Dekan Fakultas Hukum, Untirta. “Nggak usah, nanti saja di mobil,” lanjut istri korban, menirukan ucapan anggota.
Setelah mendapati jawaban tersebut korban langsung dipukul hingga tersungkur jatuh. Korban yang dalam masa pemulihan, langsung kejang. “Mulut suami saya merot setelah dipukul itu. Suami saya berusaha duduk, tapi digusur sambil ditarik sama salah satu polisi,” kata Masitoh.
Istri korban berusaha mengetahui duduk persoalan yang menimpa suaminya. Masitoh berusaha bertanya kepada anggota mengenai alasan penangkapan terhadap suaminya. “Udah jangan banyak omong,” sergah salah satu anggota.
“Saya ini istrinya,” tepis Masitoh.
Ketika dipegang urat nadi korban pada tangan sebelah kiri, tekanan nadi korban sudah lemah. Dari situlah oknum anggota polisi yang melakukan penangkapan mulai panik. Mereka lalu berinisiatif membawa korban ke rumah sakit tanpa dikawal dan meminta persetujuan keluarga.
Masitoh kemudian menanyakan surat penangkapan suaminya. Surat tersebut langsung dilempar anggota kepada Masitoh. Setelah dicek, surat penangkapan tersebut belum ditandatangani.
Oleh istri korban surat tersebut dibawa kepada kakak korban, yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Untirta, Aan Asphianto. Istri korban menceritakan bahwa suaminya dibawa polisi dan dilarikan ke rumah sakit.
“Saya datang ke Polres, ketemu dengan teman-teman saya. Termasuk bertemu dengan Kasatreskrim Polres Serang (AKP Arrizal Samelino),” kata Aan.
Setelah pihak keluarga mendatangi Mapolres Serang, pihak Polres Serang langsung kembali ke rumah sakit RS dr Drajat Prawiranegara untuk memastikan kondisi korban. Polisi yang bertugas menjelaskan bahwa korban masih dirawat di rumah sakit. “Katanya ada Pak di rumah sakit. Nanti Bapak (Aan) temui aja di rumah sakit. Saya mau rapat, kata Pak Kasat,” paparnya.
Selang 15 menit kemudian, pihak kepolisian mengabarkan kepada Aan bahwa adiknya sudah meninggal dunia. “Saya langsung nangis. Sudah kita ke rumah sakit. Tiba di kamar jenazah, adik saya sudah terbujur kaku, tanpa menyaksikan sekaratnya” tutur Aan dengan suara memberat.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga, istri dan adik-adik korban telah melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Banten. Siang ini keluarga korban masih memberikan keterangan kepada petugas Propam Polda Banten. Sementara itu, jenazah korban masih dilakukan otopsi di RS dr Drajat Prawiranegara.
Sementara itu, pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Serang masih menunggu hasil visum atau otopsi dari pihak petugas Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RS dr Drajat Prawiranegara, Kota Serang. Korban Muhammad Iman Tarjuman (48), warga Ranca Sawah, Taktakan, Kota Serang.
“Intinya anggota kita melakukan penangkapan, pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan lemas kemudian wajahnya pucat. Saat itu anggota kita memeriksa denyut nadinya lemah dan langsung kita bawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis,” kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino kepada wartawan, Rabu (20/4).
Terhadap dengan pemukulan, lanjut dia, pihak Reskrim Polres Serang masih menunggu hasil visum ataupun otopsi dari pihak Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara, Serang.
“Apakah ada bekas luka aniaya yang ada pada korban, kita masih menunggu,” jelasnya. (Iqbal/Kahfi)

