Pembunuh Angeline Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Bali, Progresnews.com -- Margariet Megawe yang tidak lain adalah ibunda angkat dari bocah Angeline dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2) sore.

“Terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif secara moril maupun materiil,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Purwanta Sudarmaji.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga itu, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang merupakan perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatan sadis yang mengakibatkan kematian dan korban masih anak-anak yang sepatutnya harus dihindari terhadap perlakuan diskriminatif.

“Perbuatan terdakwa membuat tanah Bali "leteh" atau kotor, terdakwa tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata Purwanta.

Sementara itu, sidang kasus yang sempat membuat geger Indonesia bahkan dunia ini akan kembali dilanjutkan minggu depan. (Haedi/PN06)

TAG hukum
Terpopuler