Serang, Progresnews.com -- Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang desain besar penataan daerah otonomi baru, Pemerintah Provinsi Banten akan segera mengajukan ulang usulan pemekaran daerah otonomi baru, yakni Kabupaten Cilangkahan, Cibaliung dan Caringin,
Namun begitu, usulan pemekaran kabupaten baru tersebut baru akan dilakukan setelah RPP tersebut menjadi PP (Peraturan Pemerintah.
"Dalam draf RPP itu diatur proses pengajuan daerah otonomi. Itu artinya setelah RPP ditetapkan jadi PP, maka pemprov harus kembali mengusulkan daerah yang akan dimekarkan," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten E Kusmayadi, di Serang, seperti dilansir Antara, Minggu (14/2).
Setelah berkonsutasi dengan Kemendagri pekan lalu, RPP kata Kusmayadi rencananya akan ditetapkan pada akhir Februari. Dengan demikian, sejumlah usulan pemekaran kabupaten/kota dari Banten beberapa tahun lalu harus kembali diusulkan jika PP tersebut sudah ditetapkan.
"Jadi mau tidak mau, usulan Kabupaten Cilangkahan, Kabupaten Cibaliung dan Kabupaten Caringin yang sudah diusulkan beberapa tahun lalu harus kembali diusulkan ulang," katanya.
Meski begitu, usulan tiga daerah otonomi baru di Banten tersebut tidak dimulai dari proses awal melainkan melanjutkan proses yang telah berjalan sebelumnya. Pihkanya selaku pengusul akan mengikuti aturan yang berlaku dalam upaya pemekaran daerah di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang tersebut.
Kabag Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Pemprov Banten Masaputro Delly mengatakan, dalam draf RPP akan diatur kuota setiap provinsi mengajukan daerah otonomi baru. Dalam draft PP tersebut, setiap provinsi mendapat kuota maksimal lima usulan daerah otonomi baru.
"Dalam draf yang sudah disusun Kemendagri, setiap provinsi mendapat kuota lima untuk mengusulkan daerah otonom baru," katanya.
Proses pengusulannya, kata Delly, hanya bisa melalui gubernur ke Mendagri, tidak seperti sebelumnya melalui aspirasi masyarakat. "Jadi penataan itu dilakukan agar pemekaran daerah sesuai dengan tujuannya menyejahterakan masyarakat. Bukan untuk kepentingan yang lain, orang atau kelompok tertentu," kata Delly.
Diketahui, beberapa tahun lalu, Pempro Banten semapt mengusulkan pemekaran wilayah di dua Kabupaten yakni Pandeglang dan lebak. Adapun Kabpaten Lebak akan di pecah menjadi dua yakni Kabupaten Lebak dan Kabupaten Cilangkaha. Sedangkan untuk Kabupaten Pandeglang akan dimekarkan menjadi tiga kabupaten, yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Cibalung dan Kabupaten Caringin. (Haedi/PN06)
