PN DENPASAR GELAR SIDANG PRAPERADILAN IBU ANGKAT ANGELINE
3 hari ago Hukum Leave a comment 49 Views
Denpasar, Progresnews.com — Margriet Megawe yang merupakan ibu angkat Angeline hari ini melaksanakan sidang praperadilan terkait kasus yang menimpanya, yaitu pasal 340 atau pembunuhan berencana dan pasal 338 atau pembunuhan dengan sengaja.
Sebelumnya ibu angkat Angeline tersebut mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada kamis (2/7). Margriet Megawe merasa keputusan kepolisian yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline tidak memiliki bukti yang cukup.
Hari ini, Senin (13/7) sidang praperadilan dipimpin oleh Achmad Peten Sili yang menjadi Hakim Tunggal. Sementara itu Polda Bali telah memastikan untuk hadir dalam sidang praperadilan Margriet Megawe dan sudah menyiapkan jawaban atas permohonan tersebut.(baca juga: KEPOLISIAN RESMI TETAPKAN IBU ANGKAT JADI TERSANGKA PEMBUNUH ANGELINE )
Sebelumnya polisi menetapkan Margriet Megawe berdasarkan kesaksian dari tersangka lainnya yaitu Agustinus Tai serta hasil penyelidikan ditempat kejadian perkara di rumah Margriet Megawe. (PN13)
Google +

