Raka Tabrak Motor dan Mobil Taxi, Rano Karno : 'Saya Akan Ganti'
Serang, Progresnews.com – Gubernur Banten Rano Karno selaku ayah dari Raka Widyarma, yang menabrak sebuah taxi dan sepeda motor di kawasan Jalan Bandara Soekarno Hatta, mengaku akan mengganti semua kerugian dari korban.
"saya sudah mengutus perwakilan, ketemu dengan sodara yang motornya hancur, kita akan ganti, kemudian taxi juga kita akan ganti. Mudah-mudahan bisa secara kekeluargaan" kata Rano, sai mengikuti Deklarasi Anti Narkoba di Alun-alun Serang, Kamis (10/03)
Kondisi Raka sendiri menurut Rano, saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Puri Cinere, Jakarta. Berdasarkan penjelasan dari ayah Raka yang juga Gubernur Banten Rano Karno, dokter menyarankan untuk dilakukan ct-scan.
"Saya belum sempet bicara, karena begitu dia pulang, dia ngeluh dadanya sakit dan saya bilang ayo kita kerumah sakit, cek dulu ke dokter, dan ternyata dokter melihat dan harus ada ct scan hati ini, kemudian harus ada tindakan" kata Rano.
Ketika ditanya soal adanya pengaruh narkoba yang menyebabkan anaknya menabrak mobil taxi dan sepeda motor itu, Rano belum bsia memastikan. Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum. "sampai hari ini belum ditemuka, artinya say amenyerahkan semua kepada mekanisme hukum" tambah Rano.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol M Salim Magdi mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan tilang terhadap Raka, meskipun akan ada upaya kekeluargaan yang ditempuh.
"Kalau mau diselesaikan secara kekeluargaan, silakan saja. Tetapi tetap kita tilang karena melakukan pelanggaran," ujar Kasat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol M Salim Magdi seperti dilansir detikcom, Rabu (09/03).
Salim mengatakan, Raka ditilang atas pelanggaran Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 karena kelalaiannya dalam berkendara. "Yang bersangkutan kurang berhati-hati dalam berkendara sehingga mengakibatkan benturan dengan mobil taksi Blue Bird," sambungnya.
Dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 310 ayat 2 berbunyi :
"Pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)" (Iqbal/PN06)
-
Jumat, 19/10/2018 08:45 WIBBerhentikan Iman dari Walikota Cilegon, Pemprov Tunggu Salinan Putusan Inkracht
-
Jumat, 19/10/2018 08:17 WIBSang Ratu Divonis Gila, Berikut 6 Fakta Penting Kerajaan Ubur-ubur yang Bikin Heboh
-
Jumat, 19/10/2018 07:45 WIB
Sering Konsumsi 6 Makanan Ini, Dijamin Bikin Kulit Sehat dan Mulus