Soal Perekaman Dengan CCTV Di Toilet Mahasiswi, Bagaimana Pandangan Hukumnya?
Serang, Progresnews.com -- Baru-baru ini masyarakat Banten dikejutkan dengan adanya pemasangan CCTV atau kamera tersembunyi di kamar mandi mahasiswi di daerah Palima, Kota Serang, untuk disaksikan secara langsung. Yang mengejutkan, pemasangan CCTV tersebut sudah berlangsung selama setahun .
"Kita tidak bisa melihat apakah ini bisa digunakan merekam atau tidak. Kalau dilihat dari tampilan awal, (untuk) live. Kan ada CCTV untuk melihat langsung," kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin kepada wartawan di Mapolres Serang Kota, Kota Serang, Banten, Sabtu (29/7).
Lalu bagaimana sebenarnya pandangan hukum terkait dengan pemasangan CCTV atau kamera tersembunyi di area privasi?
Dikutip dari hukum online, Merekam secara diam-diam menggunakan perangkat teknologi tertentu seperti kamera tersembunyi, alat perekam video, maupun perekam suara, dapat dikategorikan sebagai illegal interception sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), dengan catatan bahwa informasi elektronik yang direkam tersebut tidak dimaksudkan untuk publik.
Contoh informasi elektronik yang tidak dimaksudkan untuk publik seperti; percakapan tentang kehidupan pribadi seseorang yang direkam diam-diam, percakapan tentang rahasia dagang, percakapan tentang rahasia negara, percakapan yang harus dirahasiakan atas permintaan lawan bicara, atau informasi yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib untuk dijaga, dll.
Sedangkan, contoh informasi elektronik yang direkam namun bersifat publik adalah percakapan pengaduan layanan operator telekomunikasi yang direkam oleh operator, perekaman menggunakan perangkat CCTV pada pusat perbelanjaan dan jalan raya, perekaman suara/video dalam rangka kepentingan pemberitaan tertentu, dll.
Definisi intersepsi atau penyadapan dijelaskan dalam penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU ITE yaitu; “ kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi”.
Sedangkan, terkait larangan intersepsi atau penyadapan sesuai bunyi Pasal 31 ayat (2) UU ITE adalah, pada ayat (2) dikatakan
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan".
Sementara itu, Pengecualian atas intersepsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (2) UU ITE di atas, adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang (Pasal 31 ayat [3] UU ITE).
Ancaman dari Pasal 31 ayat (2) UU ITE tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta rupiah (Pasal 47 UU ITE).
Selain Pasal 31 ayat (2) UU ITE, pelaku perekaman diam-diam juga dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 26 UU ITE. Pasal 26 UU ITE mengatur tentang hak setiap orang untuk mengajukan gugatan perdata apabila merasa hak pribadinya telah dirugikan.
Dimana bunyi Pasal 26 UU ITE selengkapnya adalah:
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan “data pribadi ” merupakan salah satu bagian dari hak pribadi ( privacy rights ). Yang dimaksud “hak pribadi” terkait pemanfaatan teknologi informasi berdasarkan penjelasan Pasal 26 UU ITE yaitu:
Dengan demikian, pada kasus perekaman secara diam-diam di kamar mandi mahasiswi di daerah Palima, Kota Serang yang kasusnya kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian itu, dapat di simpulkan merupakan perbuatan pidana dan juga dapat digugat secara perdata. (Red)
-
Jumat, 19/10/2018 08:45 WIBBerhentikan Iman dari Walikota Cilegon, Pemprov Tunggu Salinan Putusan Inkracht
-
Jumat, 19/10/2018 08:17 WIBSang Ratu Divonis Gila, Berikut 6 Fakta Penting Kerajaan Ubur-ubur yang Bikin Heboh
-
Jumat, 19/10/2018 07:45 WIB
Sering Konsumsi 6 Makanan Ini, Dijamin Bikin Kulit Sehat dan Mulus
-
Minggu, 20/09/2026 23:25EkonomiAdik Prabowo Menang Lelang Blok Migas Natuna
-
Minggu, 20/09/2026 12:00NewsApartemen di Penjaringan JAKUT Terbakar, 16 Unit Damkar Dikerahkan
-
Senin, 21/09/2026 10:21NewsGeledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, KPK Temukan Bukti Chat Aliran Uang Kasus Suap Summarecon
-
Senin, 21/09/2026 04:41OlahragaAC Milan Bungkam Lecce 3-0, Rossoneri Bangkit dari Tren Negatif
-
Senin, 21/09/2026 09:36NewsNusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar Sejak Enam Bulan Lalu, Fokus ke Kegiatan Lain