Soeharto Dan Ahli Waris Wajib Bayar 4,4 Triliun Pada Negara
8 hari ago Hukum Leave a comment 140 Views
Berita Terkait
Lagi, Presiden Jokowi Kunjungi Banten
6 jam ago
Tak Hanya Kritik, Menteri Rizal Tantang Jusuf Kalla Debat Soal Listrik.
10 jam ago
Ditanya Jokowi Soal Bawa Baki, Cia Jawab Dengan Bijaksana
1 hari ago
Jakarta, Progresnews.com — Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Peninjauan kembali atas gugatan negara Indonesia terhadap mantan Presiden Soeharto, ahli waris mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar. Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diberi amanat oleh negara ini menyambut baik putusan MA.
“Alhamdulillah, MA telah merespons memelalui putusan Peninjauan Kembali yang kami ajukan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono seperti dikutip detikcom, Selasa (11/8).
Kasus yang membuat keuarga Cendana harus membayar kepada negara ini, bermula saat mantan presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar. Bermodal PP ini, Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser, mendapatkan uang sebesar USD 420 juta dan Rp 185 miliar.
Namun dalam prosesnya, dana yang seharusnya untuk membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia diselewengkan. Setelah Soeharto tumbang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diwakili Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat Yayasan Supersemar yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Untuk sampai kepada putusan dikabulkannya gugatan tersebut tentu bukan jalan yang mudah. Pemerintah membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mengembalikan uang rakyat tersebut. Diawali dengan menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 27 Maret 2008. Gugatan ini dikuatkan ditingkat banding dan kasasi.
Di tingkat kasasi inilah, terjadi salah ketik. Yang seharusnya Yayasan Supersemar membayar kepada Penggugat 75 persen x USD 420 juta atau sama dengan USD 315 juta dan 75 persen x Rp 185.918.904.000 = Rp 139.229.178.000, ternyata dalam putusan tersebut tertulis Rp 185.918.904. Alhasil, hasil keputusan itupun tak adapat diekseskui.
Pemerintahpun kemudian mengajukan peninjauan kembali pada September 2013, yang akhirnya dikabulkan oleh mahkamah Agung (MA) Dalam PK ini, Jaksa Agung Basrief Arief memasukkan ahli waris keluarga Soeharto untuk bertanggung jawab karena Soeharto telah meninggal dunia.
“Ini pertanda suara kebenaran, kejujuran, fair play dalam penegakan hukum yang berunsurkan keadilan dan kemanfaatan yang muaranya kepada kesejahteraan rakyat secara nyata telah terbuka adanya,” ucap Widyo
Putusan atas gugatan terhadap Presiden yang menjabat selama 32 tahun ini diketok oleh Suwardi yang juga merupakan Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial dengan anggota majelis Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution. Vonis dengan nilai perkara yang sangat besar ini diketok pada 8 Juli 2015 lalu.
“Kami menyambut gembira putusan dimaksud dan untuk mengeksekusi ya must be baca secara hikmat/seksama dan secara resmi ada pemberitahuannya melalui Pengadilan Negeri setempat,” ujar Widyo.
Dalam waktu dekat, putusan tersebut akan dieksekusi. Dengan putusan ini, Keluarga dan ahli waris Soeharto wajib membayar 4.4 Triliun kepada negara.
“Insya Allah putusan tersebut haqul yakin benar. Pasti turun/dikirimkan dan dipelajari/didalami sedemikian rupa dan baru eksekusi sesuai bunyi amar putusannya,” pungkas Widyo. (PN06)
Google +

