Tak Ditemukan Bukti, Pemilik Kos Pemasang CCTV Di Kamar Mandi Mahasiswi Di Bebaskan

Serang, Progresnews.com -- Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota akhrnya membeaskan A (40 tahun) pemilik kos-kosan di daerah Palima, Kota Serang yang memasang CCTV atau kamera tersembunyi di kamar mandi mahasiswi.

Pemilik kosan sebelumnya telah ditahan selama dua hari karena dilaporkan oleh mahasiswi yang merasa telah menjadi korban pengintaian melalui kamera cct di kamar mandinya.

"Hasil koordinasi penyidik dan kejaksaan, belum ada satu pun alat bukti yang memenuhi unsur pidana untuk menjerat A. Maka dari itu, dia kita pulangkan," kata Kapolres Serang, AKBP Komarudin, Selasa (1/8/2017).

Baca Juga : Soal Perekaman Dengan CCTV Di Toilet Mahasiswi, Bagaimana Pandangan Hukumnya?

Meski dibebaskan, namun kepolisian masih terus berupaya mencari unsur-unsur yang berkaitan dengan pelanggaran pidana, baik UU pornografi maupun UU ITE, "sementara Si A di kembalikan ke rumahnya," ujar Kapolresta.

Sementara itu, kepada polisi, A mengaku hanya sesekali melihat tampilan CCTV di layar monitor. Selain itu kata Komarudin, ahli yang diminta keterangan menyebut jika alat yang dipasang A tidak bisa digunakan untuk merekam, "Jadi sulit untuk mengetahui siapa saja korbannya karena tidak ada rekaman," terang Komarudin.

Kepolisian pun akhirnya meminta pihak korban yakni 15 mahasiswi dan dan pemilik kosan untuk membuat surat pernyataan, jika dikemudian hari ditemukan rekamana hasil cctv beredar luas, maka kasus akan kembali dilanjutkan.

"Misalnya, ada rekaman tersebar di masyarakat, ya nanti kita cocokan. Kalau cocok, kita jerata," tandasnya. (Red)

TAG hukum
Terpopuler