Tangerang, Progresnews.com -- Dua orang tersangka pengedar ganja berinisial JD dan AM berhasil dibekuk j ajaran Polrestro Tangerang, Pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh yang mengedarkan bantalan ganja se-Tangerang Raya, dan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang diduga Bandar besar berinisal JN .
Dalam operasinya, polisi menggagalkan peredaran 6,5 kg ganja kering siap edar milik tersangka di wilayah Cikokol, Tangerang pada Rabu (31/5) kemarin. Dua pengedar tersebut diringkus saat melakukan transaksi.
"Dari informasi itu kemudian tim kami bergerak, dan benar ada transaksi yang sedang terjadi. Dua orang berhasil kami tangkap di lokasi," ujar Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan pada Jumat (2/6).
Kasat Narkoba Polrestro Tangerang, AKBP Jonter Banuarea menambahkan keduanya, ditangkap berdasarkan hasil pengamatan timnya dalam sepekan ini. Dari pengakuan kedua pengedar tersebut, baru kali ini mengedarkan ganja.
Kendati demikian polisi mencurigai keduanya adalah pemain lama yang sudah beberapa kali mengedarkan ganja di wilayah Kota Tangerang. Masih ada lagi bandar besar yang tengah diburu petugas, "Dari pengakuan keduanya baru kali ini ketahuan, tapi dari hasil barang bukti yang didapat, kami dalami keterangan itu," kata Jonter.
Berdasarkan pengakuan JD dan AM, keduanya mendapatkan itu dari bandar besar berinisial JN. JN saar ini masih dalam pengejaran polisi. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 No.35 tahun tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun," paparnya.

