Presiden Biden telah menandatangani undang-undang yang akan melarang TikTok jika pemiliknya, ByteDance, tidak menjualnya dalam waktu satu tahun. RUU tersebut mencakup bantuan untuk Ukraina dan Israel. Senator AS meloloskan RUU tersebut dengan hasil 79-18 pada Selasa malam setelah DPR meloloskannya dengan suara mayoritas pada akhir pekan.

Dalam pernyataan yang dikirim melalui email ke TechCrunch, TikTok mengatakan akan menantang RUU tersebut di pengadilan.

“Kami yakin fakta dan hukum jelas berpihak pada kami, dan pada akhirnya kami akan menang,” bunyi pernyataan tersebut. “Faktanya adalah, kami telah menginvestasikan miliaran dolar untuk menjaga keamanan data AS dan platform kami bebas dari pengaruh dan manipulasi luar. Larangan ini akan menghancurkan 7 juta dunia usaha dan membungkam 170 juta orang Amerika.”

Cerita ini berkembang…

Sumber