Penolaan itu dilakukan, lantaran pabrik air yang sebagian telah dibangun di Cadasari pandeglang itu telah menutup sumber mata air. Sehingga, masyarakat sekitar menjadi kesulitan mendapatkan air bersih. Ditamah, 8 hektar sawah yang mengandalakan mata air yang kini dikuasai oleh anak perusahaan PT mayora itu pun menjadi kering.
"Kita istighosah mendampingi kiai-kiai kita yang diperiksa oleh Polda, karena ini merupakan kriminalisasi," kata Asep salah satu perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Kalimasada Nusantara (LBH-KN).
Ketika ditanya apakah proses pemeriksaan ini akan dihentikan, ia mengatakan nenunggu keputusan dialog yang hari ini dilakukan. "Ya keputuaannya nanti setelah kita lakukan dialog, nanti kita ketemu lagi sama rekan-rekan (wartawan)," ujar Lilik saat diwawancarai oleh awak media. (Iqbal/PN06)

