Serang, Progresnews.com – Sejumlah ulama di Banten mendatangi gedung KPK untuk mendesak diumumkannya Calon Gubernur yang terlibat dalam dugan kasus korupsi, seperti diisyaratkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo beberapa waktu lalu.

Salah satu tokoh ulama Banten KH Syihabudin mengatakan, KPK harus secepatnya mengumumkan siapa calon Gubernur yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut untuk memberi kepastian bagi masyarakat Banten yang akan mengikuti pemilihan Gubernur yang akan dilakukan 15 Februari 2017.

“Demi kepastian hukum KPK kita minta membuka ke publik tanpa menunggu proses pilkada selesai,” kata Syihabuddin kepada media.

Baca Juga : Fakta Persidangan Jadi Bukti Kuat Rano Karno Terlibat korupsi

Apalagi dari pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo saat ke Banten bahwa KPK telah mengantogi bukti-bukti untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka. Karenanya, dia meminta KPK tidak menunda-nunda lagi. Jika tidak segera dilakukan itu artinya ada sesuatu dengan KPK.

“Kalau kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPK, itu seperti menjilat lidah sendiri,” kata Syihabuddin, dihadapan awak media saat meyambangi Gedung KPK, Rabu (8/2)

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan kasus korupsi ada di seputar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017 dan hal ini menyangkut salah satu calon Gubernur Banten. “Ya, menyangkut salah satu calon,” ujar Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (29/11/2016).

Ketika ditanya oleh wartawan siapakah salah seorang calon Gubernur Banten yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi, Agus Rahardjo tidak menjawab secara jelas. “Sudah, sudah, nanti saya dibilang mencampuri urusan politik. Nanti, setelah Pilkada selesai akan dituntaskan,” ucap Agus sambil berjalan.

Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Tubagus Sukatma tidak terkejut atas penyataan Ketua KPK Agus Rahardjo. Ketika ditanya, siapa yang menerima aliran dana tersebut, Sukatma mengatakan persoalan aliran dana kepada seseorang itu pernah terungkap di persidangan kasus TCW oleh bendaharanya, Yayah Rodiah.

Baca Juga : Usai Pilgub Banten 2017, Rano Karno Dibidik KPK

Menurut Sukatma, berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang sudah diserahkan ke KPK, aliran dana kepada seseorang itu hampir mencapai Rp 14 miliar. “Aliran dana itu ternyata tidak hanya sekali, tetapi beberap kali. Jumlahnya bukan hanya Rp 1,2 miliar tetapi mencapai belasan miliar setelah semua bukti dikumpulkan,” ujarnya.

Semenrara Direktur Centre of Budgeting Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta KPK segera usut tuntas kasus korupsi di Banten khususnya TPPU Wawan jika telah mencium aroma korupsinya. Memang kasus yang akan dikembangkan adalah kasus lama yang berkaitan dengan kasus Atut dan Wawan.

“KPK itu, bukan lampu merah yang seenak saja, bisa menyetop orang orang yang sudah korupsi untuk segera diperiksa. KPK harus segera ditindaklanjuti,” kata Uchok. (Red)