Tangerang, Progresnews.com -- Besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Tangerang belum menemui kata sepakat. Sedangkan untuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, UMK sudah di ketok palu meski menuai ketidaksepakatan dari buruh.

UMK Kabupaten Tangerang saat ini sebesar Rp3.021.650. Apindo mengusulkan kenaikan 8,25 persen atau Rp249.286 menjadi Rp3.270.936. Usulan ini berdasar PP No 78 Tahun 2015, dengan acuan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Sedangkan, Serikat Buruh mengusulkan kenaikan sebesar 24 persen atau Rp725.196 menjadi Rp3.746.846. Usulan ini berdasar hasil survei komponen hidup layak (KHL) dan kajian yang dilakukan Serikat Buruh Kabupaten Tangerang

Sementara di Kota Tangerang, sudah terjadi kesepakatan tentang besaran kenaikan UMK. Untuk UMK Kota Tangerang 2017 menjadi Rp3.302.950 dari sebelumnya Rp3.043.950 (Tahun 2016). Terjadi kenaikan sebesar 8,3 persen atau Rp 259.000. Itu mengacu kepada Peratuaran Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dari Kota Tangsel, berdasarkan informasi Ketua Apindo setempat Yakub Ismail, UMK Tangsel sudah disepakati sebesar Rp3.270.936 naik dari tahun 2016 senilai Rp3.021.650. Kenaikan UMK sekitar 8,25 persen. (Red)