Unsur Pimpinan Dan Ketua Fraksi DPRD Diduga Terima Aliran Dana Suap Bank Banten

Serang, Progresnews.com -- Dalam sidang perdana kasus suap izin pendirian Bank Banten yang dilegar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (22/02), sebanyak 48 anggota Badan Anggaran (Banggar), Ketua Fraksi, dan pimpinan DPRD Banten diduga menerima suap izin pendirian Bank Banten dari mantan Direktur PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol.

"Tri Satrya Santosan, Eli Mulyadi, TB Luay Sofhani, ketemu di Hotel Crowne Semarang pada saat kunjungan kerja di DPRD Jateng, Semarang. Di ambil dari anggaran TAPD, masing-masing Rp 1 juta. Ditambah lagi Tri Satrya Santosa, ditambah lagi Rp 1,5 juta. Dibagi kepada 37 anggota Banggar" kata JPU KPK, Haerudin, saat membacakan dakwaan Ricky Tampinongkol, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (22/02).

Selain anggota Banggar, seluruh pimpinan Fraksi dan Piminan DPRD Banten juga diduga menerima uang haram izin pendirian Bank Banten, "Sedangkan masing-masing pimpinan DPRD (Banten) mendapat Rp 4 juta, Enam pimpinan fraksi DPRD Banten masing-masing Rp 10 juta," tambahnya

Saat ini lima orang pimpinan DPRD Banten masih dijabat oleh Asep Rahmatullah sebagai Ketua dari Partai PDI-Perjuangan; Sementara Wakil Ketua dijabat oleh SM.Hartono dari Partai Golkar yang sudah digantikan oleh Adde Rosi Chairuniisa, Ali Zamroni dari Partai Gerindra, Nur'aeni dari Partai Demokrat, dan Muflikhah dari fraksi Amanat Partai persatuan pembangunan (fraksi gabungan PAN dan PPP) berasal dari partai PPP.

Sedangkan pimpinan fraksi DPRD Banten yang juga diduga menerima uang suap Bank Banten antara lain, Ketua Fraksi Gabungan PAN dan PPP M. Sayuti, Ketua Fraksi PKB Rahmat Abdul Gani, Ketua Fraksi PDI;-Perjuangan Tri Satrya Santosa; Ketua Fraksi Demokrat Yoyon Sujana, Ketua Fraksi Gerindra Sopwan, Ketua Fraksi Golkar, Suparman, Ketua Fraksi Hanura Eli Mulyadi, Ketua Fraksi PKS Miptahudin dan Ketua Fraksi Nasdem Ali Nurdin.

Usai diberikannya hadiah atau suap izin pendirian Bank Banten, ahirnya DPRD Banten menyepakati masuknya dana talangan pendirian Bank Banten kedalam APBD Banten 2016 senilai, Rp 400 Miliar dari total keseluruhan Rp 950 miliar yang dibutuhkan bagi endirian Bank Banten..

"Diminta FL Tri Satrya Santosa untuk memberikan hadiah bagi SM Hartono. Akhirnya setelah uang itu diterima, anggaran pendirian Bank Pembangunan Daerah Banten disahkan oleh DPRD (Banten) untuk masuk ke dalam anggaran APBD Banten 2016," tegasnya.

Diketahui, Kasus ini terungkap berkat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap dua orang anggota DPRD Banten yakni FL Tri Satrya Santosa dan MS Hartono, serta Mantan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol.

Usai dilakukan penangkapan, KPK pun melakukan pengembangan kasus Hingga kini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadpa Gubernur Banten Rano Karno, seluruh unsur pimpinan DPRD serta anggota banggar dan anggota Komisi III DPRD Banten. (Iqbal/PN06)

TAG hukum