Senat meloloskan rancangan undang-undang, termasuk dalam paket bantuan luar negeri, yang akan melarang TikTok jika pemiliknya, ByteDance, tidak menjualnya dalam waktu satu tahun. Para senator mengesahkan RUU tersebut dengan hasil 79-18 pada hari Selasa setelah DPR meloloskannya dengan suara mayoritas pada akhir pekan.

Presiden Joe Biden harus menandatangani RUU tersebut untuk menjadikannya undang-undang, dan sesuai dengan itu sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Gedung Putihdia bermaksud melakukannya pada hari Rabu.

TikTok tidak segera merilis pernyataan. Namun, Michael Beckerman, kepala kebijakan publik perusahaan untuk Amerika, mengatakan bahwa perusahaan berencana untuk menantang langkah tersebut di pengadilan, menurut Bloomberg.

“Ini adalah kesepakatan yang belum pernah terjadi sebelumnya antara Ketua Partai Republik dan Presiden Biden. Tahap RUU tersebut ditandatangani, kami akan mengajukan gugatan hukum ke pengadilan,” katanya dalam memo kepada staf TikTok di AS awal pekan ini.

Pekan lalu, ketika DPR meloloskan RUU tersebut, TikTok mengatakan “sangat disayangkan” bahwa DPR menggunakan kedok bantuan asing dan kemanusiaan yang penting untuk menghalangi RUU larangan yang membatasi “hak kebebasan berbicara 170 juta orang Amerika.”

Ceritanya berkembang…



Sumber