Fenomena Pilkada Borong Partai Politik : Mendefiniskan Kembali Peranan Dan Fungsi Partai Politik
21 hari ago Opini Leave a comment 194 Views
Berita Terkait
Peringatan HUT RI Ke-70, Plt. Walikota Cilegon Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan Jelang PIlkada
2 hari ago
Masih Ada Calon Tunggal, Menkumham Siapkan Draft Perpu Pilkada
9 hari ago
Politisi Surabaya Tak Ada Yang Bernyali Lawan Risma
9 hari ago
Pengantar
Hingar bingar pemilihan kepala daerah diberbagai daerah sudah mulai ramai. Berbagai manuver masing-masing partai politik sudah dilakukan. Di provinsi Banten, pilkada serentak akan digelar pada akhir tahun mendatang. Terjadi fenomena menarik terkait pemilukada kali ini yaitu fenomena borong partai. Dimana satu calon pasangan diusung oleh seluruh partai peserta pemilu. Sehingga tidak memberikan kesempatan bagi pasangan lain untuk didukung dari jalur partai politik. Sebenernya tidak ada aturan yang melarang mengenai persoalan ‘memborong’ partai ini, namun paling tidak ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam fenomena ini.
Idiologi Adalah Ruh-nya Partai Politik
Dalam definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), idiologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Dalam konteks ini, idiologi sebuah partai politik mutlak dibutuhkan sebagai dasar pijakan arah berjalannya roda organisasi. Idiologi inilah merupakan prisnsip dasar yang membedakan partai satu dengan partai lainnya dalam melihat sebuah persoalan kebangsaan.
Sebuah ideologi satu dengan yang lainnya bisa dipersatukan jika didasari atas kepentingan yang jauh lebih besar, menyangkut persoalan keberlangsungan kehidupan masyarakat banyak. Dalam konteks pemilihan kepala daerah partai satu dengan partai yang lainnya yang berbeda ideologi bisa saja berkoalisi karena memiliki kesamaan kepentingan yang diperjuangkan, tentu saja itu masih dianggap wajar karena secara prinsip masih memiliki cita-cita dan tujuan yang sama.
Tapi akan berbeda nuansanya jika sebuah partai politik yang sudah besar, dengan kepemilikan stok kader yang bukan saja mempuni tetapi loyal dan sudah melalui berbagai macam proses kaderisasi di internal, serta sudah turut membangun dan membesarkan partainya ditingkat daerah kemudian harus menerima kenyataan bahwa DPP memutuskan untuk berkoalisi dengan partai lain dengan mengusung kader partai lain yang notabene memiliki perbedaan idiologi yang secara prsinsip memiliki cara pandang yang jauh berbeda.
Fenomena inilah yang terjadi dalam proses demokrasi yang menimbulkan salah satu pasangan calon kepala daerah ‘memborong’ semua partai politik yang ada. Semuanya bernuansa transaksional, siapa yang dapat membeli parpol ditingkat pusat, maka surat perintah dukungan kepada calon tertentu akan dilayangkan dari DPP menuju daerah dengan konsekuensi tidak main-main, bagi kader partai yang tidak menurut sanksi pemecatan, pergantian kepengurusan serta pencabutan keanggotaan dari partai, kerap kali tidak segan dilakukan oleh para elit partai ditingkat pusat. Tentu saja cara-cara semacam ini kurang baik bagi proses terjadinya demokratisasi, karena tidak memberikan ruang gerak bagi pengurus partai didaerah untuk bisa menciptakan kreatiitas serta inovasi-inovasi. Hal ini jugalah yang kemudian membuat partai politik menjadi kehilangan ruh nya. Karena partai politik sudah menjual idiologi partainya.
Mengembalikan Peranan Dan Fungsi Partai Politik
Undang-undang Nomor.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (pasal 11) Partai Politik berfungsi sebagai sarana: 1). Pendidikan Politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; 2). Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; 3). Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara; 4). Partisipasi politik warga Negara Indonesia ; dan 5).Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Sementara salah satu peranan partai politik adalah sebagai sarana untuk menghimpun aspirasi, artikulasi dan agregasi kepentingan yang dilakukan kepada masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan yaitu untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan public yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat. Peranan inilah yang merupakan terjemahan dari idiologi dari masing-masing partai politik.
Dalam fenomena ‘borong’ partai ada banyak sekali prinsip-prisnsip yang bertentangan dengan fungsi dan pernanan partai politik. Dalam disiplin ilmu politik, logika politik tidak bisa meninggalkan wilayah konstituen. Bahwa sejatinya operator politik yakni konstituen itu sendiri. Lalu kemudian elit partai dengan prilakunya yang jauh meninggalkan persoalan-persoalan etika, moralitas, sampai mengarah kepada prilaku-prilaku politik yang hanya memasukan kepentingan kelompok, warna dan golongannya saja, tentu ini bukan bagian dari peranan dan fungsi organisasi yang bernama partai politik yang digagas oleh para pendiri bangsa ini.
Paling tidak pendidikan politik yang seharunya menjadi keharusan bagi partai politik dalam menciptakan pengetahuan pendidikan politik yang memadai untuk konstituen. Bahwa konstituen butuh penyajian persitiwa politik yang fair, dengan prilaku elit politik yang memiliki semangat saling membangun negeri, bukan saling membesarkan kekuatan yang dapat menimbulkan kontraproduktif bagi pendidikan politik.
Terhentinya Proses Kaderisasi Ditubuh Partai Politik
Tugas pemimpin yang baik bukan saja bagaimana ia menjalankan kepemimpinannya dengan baik, tetapi yang banyak mempersiapkan calon-calon pemimpin generasi selanjutnya agar kelak bisa menggantikan para pendahulunya. Beberapa proses kaderisasi partai politik sudah bejalan sebenernya, hanya saja berjalan pada tataran kader partai yang berada di bawah. Kita lihat saja para ketua partai baik di pusat maupun didaerah masih terjadi proses kederisasi yang tersumbat.
Kekuatan ketokahan fanatik, kekuatan amunisi yang melimpah masih menjadi penentu bagi arah berjalannya roda organisasi. Hal ini yang kemudian membentuk terjadinya fenomena ‘borong’ partai karena disatu sisi partai politik melakukan proses yang dianggapnya sebuah langkah dalam menciptakan terwujudnya proses kaderisasi yang baik, namun dalam waktu yang berbarengan dilain fihak kesempatan yang diberikan untuk para kader-kader terbaik bangsa yang seharunya bisa diberikan panggung malah di tutup.
Inilah lagi-lagi anomali bahwa partai politik sudah membangun kuburannya sendiri. Mereka hanya berjualan dalam arena pilkada serentak diberbagi daerah. Tidak ada idiologi partai sebagai fondasi, tidak ada logika organisasi yang dijalankan sesuai arah tujuan yang jelas, dan etika politik sepertinya memang sudah lama di usir dari wilayah disiplin ilmu politik.
Penulis : Huluful Fahmi |Mahasiswa Pascasarjana Untirta | Ketua Rumah Peradaban Banten
Google +