Hari Tani dan Reforma Agraria Kekinian
20 hari ago Opini Leave a comment 95 Views
Berita Terkait
Lagi, Presiden Jokowi Kunjungi Banten
6 jam ago
Tak Hanya Kritik, Menteri Rizal Tantang Jusuf Kalla Debat Soal Listrik.
10 jam ago
Ditanya Jokowi Soal Bawa Baki, Cia Jawab Dengan Bijaksana
1 hari ago
Kekayaan sumber-sumber agraria khususnya tanah menjadi pemikat bagi penjajah untuk menguasai Nusantara. Sebagian besar rakyat nusantara adalah petani. Dengan dikuasainya tanah oleh penjajah, maka keberlanjutan sumber kehidupan dari hasil pertanian semakin terancam. Perlawanan mempertahankan tanah air bergelora diseluruhNusantara, salah satunyaseperti pemberontakan petani Banten pada tahun 1888.
Pemberontakan petani di Banten pada tahun 1888 merupakan bentuk perlawanan terhadap kolonial Belanda. Latar belakang pemberontakan didasarkan pada berbagai aspek. Namun yang utama yakni aspek sosial ekonomi, pada saat itu masyarakat Banten bermata pencaharian sebagai petani. Dari sanalah muncul ketidak adilan antara pemilik tanah dan para penggarap.Ditengah kehidupan masyarakat Banten yang belum stabil setelah gunung Krakatau meletus pada tahun 1883.
Setelah Indonesia merdeka, ancaman terhadap penguasaan tanah tak hilang begitu saja. Sehingga untuk meniadakan ‘ exploitation de l’homme par l’homme’ dan ‘ exploitation de nation par nation ‘ pemerintah menyusun dasar-dasar hukum agraria sebagai turunan dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Akhirnya pada tanggal 24 September 1960 Presiden Soekarno mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
UUPA meletakan dasar-dasar bagi penyelenggaraan Land Refrom untuk mengikis habis sisa-sisa feodalisme dalam lapangan pertanahan. Dengan tujuan ideologis agar rakyat tani dapat membebaskan diri dari segala macam bentuk penghisapan menusia atas manusia dengan tanah sebagai alatnya. Sehingga dengan UUPA, jalan menuju kearah masyarakat adil dan makmur sesuai dengan mandat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 akan semakin dekat, yang ikut dikuatkan dengan Keputusan Presiden Soekarno Nomor 169 Tahun 1963.
Dalam rangka menyambut salah satu wujud kemerdakaan yang dirasakan langsung oleh rakyat khususnya kaum tani, serta untuk menandakan bahwa peran dan posisi petani yang sangat penting sebagai entitas bangsa. Pada tanggal 26 Agustus 1963, Presiden Soekarno menetapkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 169 tahun 1963 tentang Hari Tani. Petani dan Hari Tani adalah ibarat petani yang tak bisa dipisahkan dengan cangkulnya.
Indonesia kini dipimpin oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang memiliki visi “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi itu kemudian direduksi menjadi 9 program prioritas yang disebut dengan Nawacita.
Berdasarkan Nawacita, yang merupakan visi misi dan Program Aksi Joko Widodo dan Jusuf Kalla, pada butir kelima menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah dengan program “ Indonesia Kerja ” dan “ Indonesia Sejahtera ” dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta ha. Misi ini dijabarkan secara implementatif dalam Buku II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menegaskan untuk “ pendistribusian aset terhadap petani melalui distribusi hak atas tanah petani melalui land reform dan program kepemilikan lahan bagi petani dan buruh tani; menyerahkan lahan sebesar 9 juta ha ”
Pelaksanaan Reforma Agraria akan menjawab permasalahan kemiskinan yang dialami petani dan masyarakat perdesaan. Data sensus pertanian tahun 2013 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa 56% rumah tangga petani di Indonesia hanya menguasai lahan kurang dari 0,5 ha. Selanjutnya penduduk miskin paling tinggi berada di perdesaan dengan total 17,77 juta jiwa berbanding penduduk miskin perkotaan dengan total 10,52 juta jiwa. Pada situasi itu, pertanian menjadi sumber penghasilan utama 88% penduduk desa.
Oleh karena itu Peringatan Hari Tani harus dilaksanakan secara khidmat dan dirasakan dengan suka cita. Hari Tani tahun 2015 ini dapat dijadikan momentum bagi Pemerintah sebagai gong untuk melaksanakan Reforma Agraria 9 juta ha untuk petani. Dengan itu, kesejahteraan masyarakat perdesaan dan kedaulatan pangan menjadi logis untuk terwujud. Terlebih belum ada Presiden RI setelah Ir. Soekarno yang memperingati Hari Tani.
Penulis : Angga Hermanda | Serikat Petani Indonesia
Google +